24 INEWS.Com PADANG - Diduga meresahkan warga, satu unit mobil usaha minuman Coffe coklat yang biasa berjualan di pinggir jalan kawasan Gor H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat di bawa petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang karena memakai nama yang tak seronoh atau melanggar norma agama.
"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan "Ngocok Yuk, Makin dikocok Makin Nikmat," Hal itu sangat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama, sebab maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," Kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman
Ia menambahkan kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari warga, mengenai tulisan mobil yang seakan-akan mengajak dan tidak sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk ssmentara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya" ucap Erios.
Sesampainya di Mako Pol PP, mobil dan pemiliknya langsung di serahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk di tindak lanjuti dan diberikan arahan.
"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera dirubah. Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya" Jelasnya
Dirinya menghimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menepatkan nama-nama dagangannya sesuai norma dan tidak menjadi gaduh ditengah-tengah masyarakat.
" Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," paparnya.
#W| Humas Pol PP
Rabu, 30 Oktober 2019
Diduga Meresahkan Warga Padang Akhirnya Mobil ini......
Tags
# News
# Padang
# Polisi Pamong Praja
Share This

About 24INEWS.COM
Polisi Pamong Praja
Label
News,
Padang,
Polisi Pamong Praja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Author Details
Media online www.24inews.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar