24INEWS.Com Padang Jajaran Narkoba Polresta Padang(TIM HYENA) meringkus satu orang pengedar Narkoba jenis sabu di kawasan Parak Gadang No 26 kel gantiang Parak gadang kec. Padang Timur , pada Senin (04/12/2019). pelaku tersbut adalah BY (21)
Kasat satresnarkoba AKP Dadang Iskandar SH dan kanit opsnal Narkoba Polresta Padang Ipda Ori friliansyah S. T. S. K mengatakan, penangkapan ini adalah Target dari anggota yang sering jual Beli narkoba Jl.Parak Gadang, No 26 F.Kel.Ganting Parak Gadang, Kec.Padang Timur.Kota Padang.Penggeledahan yang Dilakukan dengan Disaksikan RT dan RW Setempat Berhasil Kami Menemukan
23 (Dua puluh tiga) Paket Kecil yang Terbungkus Plastik Bening Yang Berisikan Butiran Ktistal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu sabu, yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok warna coklat merek Gudang Garam Surya dan 9 (Sembilan) Paket Sedang yang Terbungkus Plastik Bening Yang Berisikan Butiran Ktistal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu sabu, yang disimpan tersangka dalam plastik kemasan pembungkus teh Sari Murni yang dibuang tersangka dalam sebuah Kantong kresek warna putih kesamping rumah tersangka.Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wahyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar