24INEWS.COM - Idrus (nama samaran) divonis hukuman lima bulan penjara setelah mengaku bersalah melakukan tindak pelecehan seksual di kereta MRT Singapura. Idrus nekad melakukan pelecehan seks saat MRT itu sedang padat-padatnya di jam sibuk.
Idrus adalah seorang staf teknis yang melakukan pelecehan seks pada seorang perempuan, 31 tahun. Idrus membuka celana dalamnya dan berusaha menempelkannya ke pantat korban. Kejadian ini terjadi pada 31 Mei 2019 sekitar pukul 8.17 pagi, sedangkan sidang putusannya dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2020.
Dokumen pengadilan memperlihatkan Idrus menjadi birahi ketika pahanya bersentuhan dengan korban, yang berdiri didepannya dalam sebuah kereta MRT yang melaju menuju stasiun kereta Dhoby Ghaut. Nafsu yang tak terkendali itu telah membuat Idrus melakukan tindak pelecehan seksual.
Setelah tiga atau empat detik berlangsung, korban berbalik dan baru menyadari dia mengalami pelecehan seksual. Dia lalu meneriaki Idrus dan tanpa membuang tempo memotret wajahnya.
Insiden ini dilaporkan ke staf pengendali MRT stasiun Dhoby Ghaut. Idrus ditahan pada hari dia melakukan pelecehan seks. Jaksa Penuntut Umum, Koh Mun Keong, yang meminta agar Idrus dipenjara enam bulan, mengatakan korban mengalami trauma psikologi akibat kejadian ini.
“Korban terus bertanya pada diri sendiri, apa yang sudah dilakukannya hingga dia mendapat perlakuan seperti ini. Korban hendak pergi kerja ketika kejadian pelecehan seks itu terjadi. Dia masih terus bertanya-tanya pada diri sendiri mengapa dia sampai mengalami hal seperti ini,” kata Koh.
Harjeet Kaur, pengacara Idrus mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan naik banding atas putusan hakim tersebut. Pelaku sangat malu dengan perbuatannya dan marah pada diri sendiri.
Dalam hukum Singapura, mereka yang ditemukan bersalah menggunakan kekerasan pada seseorang bisa dikenai hukuman penjara sampai dua tahun, atau denda dan hukuman cambuk atau mendapatkan ketiga hukuman itu. Namun Idrus tidak dikenai hukuman cambuk karena usianya sudah di atas 50 tahun.
(Source: konfrontasi.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar