24INEWS.COM - Kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, pada Jumat (24/7).
"Tersangka inisial YS (41) pekerjaan sopir, alamat Desa Manasah Timu Kecamatan Pasangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat jumpers (11/8).
Satake menyebut, "barang bukti berupa 1 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bersih 998,69 gram dan dua unit hp."
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian diduga narkoba jenis sabu oleh seorang laki - laki dari Aceh menuju Jambi melalui Pekan Baru dengan menggunakan mobil travel," ujar Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Wahyu mengatakan, "tim langsung melakukan penyelidikan, pada saat patroli ke Teluk Kuantan batas Sumbar Riau termonitor bahwa terget menumpang mobil travel Rimbo Bujang Jaya merek inova warna silver no pol 1891 VZ," katanya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkoba jenis sabu dikemas plastik teh warna kuning merek Guanyinwang dibungkus plastik kresek hitam terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil.
"YS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang - undang No 35 Tahun 2009," sebut Wahyu.(AdF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar