Ikatan Auditor Teknologi Indonesia Akan Gelar Webinar - 24 Inews

Breaking

Selasa, 08 September 2020

Ikatan Auditor Teknologi Indonesia Akan Gelar Webinar


"Satu Data Indonesia: Menyoal Data Penerima Bansos Covid-19 dan Pentingnya Audit Teknologi Untuk Menguraikan Ketidak Harmonisan Data", pada Rabu (9/9).

24INEWS.COM - Audit teknologi merupakan salah satu tugas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sesuai Undang Undang 11 tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI. Audit teknologi sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dibutuhkan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain untuk peningkatan kinerja, penilaian kepatuhan terhadap standar teknis serta peraturan perundangan yang berlaku, atau untuk tujuan pencegahan atas risiko penggunaan teknologi, tujuan posisioning, atau untuk perencanaan serta audit teknologi untuk investigasi.

Ditengah pandemi covid 19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan sosial langsung kepada masyarakat yang terdampak covid. Bantuan ini diberikan mulai dari tingkat pemerintah pusat, tingkat pemerintah daerah provinsi dan tingkat pemerintah kabupaten/kota. Begitu banyaknya jenis bansos, akhirnya disadari bahwa data penerima bantuan menjadi kurang terkelola dengan baik dan belum ada pedoman khusus siapa yang layak menerima bansos berbagai bentuk tersebut.

Di era sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai amanat Perpres 95 tahun 2018 yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah pusat dan daerah, dan adanya Perpres 39 tahun
2020 tentang Satu Data Indonesia, data penerima aneka bansos dituntut transparan, akurat dan akuntabel serta tepat sasaran, misalkan tidak boleh ganda, tidak salah sasaran, dan
diterima oleh yang berhak melalui proses verifikasi. Adanya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang menjadi konten sebuah Sistem kesejahteraan Sosial secara nasional, dimana sistem ini menjadi rujukan penerima bansos dari setiap sumber sesuai tujuannya. Sistem ini menjadi sebuah aplikasi layanan publik bagi Kementrian Sosial yang dapat diakses dan diperbaharui serta dimutahirkan oleh dan dari setiap desa/kelurahan sebagai unsur pemerintahan terkecil. Data penerima bansos dalam sistem Kesejahteraan Sosial harus akurat dan sinergi serta datanya mengacu pada basis data kependudukan, dimana nama dan data yang ada dalam sistem harus berbasis Nomor Induk Kependudukan dan/atau nomer Kartu Keluarga. Artinya, data penerima bansos wajib sama datanya dalam basis data kependudukan, dan inilaha salah satu contoh konsep SATU DATA INDONESIA. Sementara, beberapa pemerintah daerah telah membuat aplikasi penerima bansos karena merupakan kebutuhan lokal, namun hal ini tentu tidak diharapkan karena disangsikan keakurasiannya dan terkesan silo-silo. Kalaupun aplikasi bansos untuk kebutuhan lokal, seyogyanya dapat diintegrasikan dengan data bansos nasional sehingga dapat terlihat satu penduduk menerima bansos apa saja, dari mana pemberinya. Dengan dukungan teknologi hal ini tidaklah sulit, bahkan mudah, dan sangat mungkin diwujudkan, dengan duduk bersama antar pemilik data dan sistem serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Atas berbagai permasalahan diatas serta masih ditemui di lapangan pada daftar penerima bansos di tingkat RT/RW yang masih berdasarkan nama, masih bersifat manual dan belum
terintegrasinya sistem penerima aneka bansos, maka audit teknologi perlu dilakukan untuk tujuan perbaikan melalui pemeriksaan dan evaluasi sistem yang akan memberikan temuan-temuan teknis dan non teknis serta rekomendasi teknis yang dapat dilaksanakan terutama terkait pemanfaatan teknologi yang mutakhir yang dapat menyempurnakan sistem yang sudah ada saat ini.

Webinar ini akan membahas bagaimana salah satu solusi bagi persoalan ketidak sinkronan data penerima aneka bansos di era pendemi covid 19 melalui pelaksanaan audit teknologi dan diharapkan hal ini menjadi sumbangsih IATI untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Sebagai keluaran kegiatan webinar ini adalah adanya pemahaman tentang pentingnya Audit Teknologi bagi Sistem Kesejahteraan Sosial Indonesia yang terdiri dari : Audit Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial ; Audit Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
dan Audit Infrastruktur Sistem Kesejahteraan Sosial (Pusat Data dan Sistem Penghubung Layanan Sistem Kesejahteraan Sosial).

Sebagai pembicara dan Narasumber pada kegiatan ini adalah Ketua Umum IATI, Dr. Ir. Hammam Riza, Msc. Yang juga selaku Kepala BPPT dengan didampingi pembicara lainnya
:Bapak Abetnego Tarigan, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan. KSP yang melahirkan inisiatif Satu Data Indonesia, ditengah tumbuhnya digitalisasi proses pemerintahan yang
diharapkan terwujudnya sistem informasi yang dapat diakses secara cepat, dari mana saja dan kapan saja untuk mendukung transparansi dan akuntabikitas, namun bukannya menghasilkan data yang akurat, tetapi adanya data yang tersebar dimana-mana dan tidak terintegrasi menjadi
liar tidak akurat dan sulit dijadikan acuan pengambilan keputusan pimpinan berbasis data. Bagaimana strategi KSP dalam mewujudkan SATU DATA INDONESIA, permasalah dan
tantangan yang dihadapi untuk mewujudkannya.; Bapak Oktorialdi, Koordinator Sekretariat Satu Data, Staf Ahli MenPPN, yang mendapat mandat untuk membuat pedoman manajemen data serta menyusun arsitektur data dan informasi nasional serta mendukung Perpres Satu Data Indonesia. Atas mandat tersebut bagaimana strategi mengimplementasikannya pada
pemberian bansos covid 19 yang diinginkan dan optimal sesuai mandat diatas, serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan Pedoman Manajemen Satu Data Indonesia melalui sinergi antar pemerintah pusat dan daerah.; Bapak Said Mirza, Kepala Pusdatin : sebagai sumber pemberi data kesejahteraan sosial secara nasional, menjadi rujukan data bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan, mengelola dan
memutahirkan data kesejahteraan sosial, dan bagaimana proses tata kelolanya dan bagaimana
berkolaborasi dengan desa/kelurahan. Dalam hal ini dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pemberian data penerima Bansos Covid 19 yang layak menerima dan tepat sasaran serta diterima oleh orang yang berhak (tidak diterima orang lain).; Bapak Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil, sebagai pemilik dan pengelola data kependudukan nasional sesuai UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dimana seluruh layanan pemerintah wajib mendasarkan pada Nomor Induk Kependudukan, yang dapat dibagi pakaikan pada setiap kementrian yang membutuhkan data penduduk berbasis NIK dengan memberikan data balikan yang sesuai. Dengan demikian Indonesia akan mempunyai satu data Indonesia berbasis NIK yang dapat menjelaskan tentang berbagai kondisi penduduknya mulai dari data
profil kesejahteraan, kesehatan, kemiskinan, pajak dan berbagai kondisi sosial lainnya. Bagaimana strategi dukcapil dalam membagi data penduduk berbasis NIK yang sudah tunggal, yang harusnya diacu sebagai "ibu" nya data penduduk Indonesia, serta menyampaikan permasalahan dan tantangan yang dihadapi untuk mewujudkan Basis Data Penduduk
Indonesia yang akurat dan mutahir. Bapak Hari S. Nugroho. Pembina IATI dimana diharapkan IATI yang merupakan komunitas para auditor teknologi Indonesia dapat tumbuh dan berperan besar dalam memberikan saran dan masukan serta memberikan solusi yang optimal atas setiap permasalahan teknologi kepada pemerintahan dan industri. Apa permasalahan dan tantangan yang dihadapi terkait implementasi audit teknologi di pemerintahan dan industri. Dengan adanya webinar diharapkan akan menjadi salah satu solusi bagi persoalan data dan
sistem penerima aneka bansos dari pemerintah pusat dan daerah yang belum terintegrasi, sekaligus menjadi sumbangsih IATI untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan
bangsa. (AdF/AWII Sumbar/Humas IATI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius