![]() |
Foto: Ilustrasi |
24INEWS.COM - Jajaran Reskrim Polsek Cerme, Gresik menangkap Doyok (bukan nama sebenarnya) warga Sukomanunggal RT 1 RW 2 Surabaya karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,44 gram di bungkus rokok. Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin menuturkan, penangkapan yang dilakukannya merupakan tindak lanjut dari informasi warga. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cerme,” ujarnya, Senin (31/8/2020).
Sewaktu dilakukan penyelidikan, petugas menjalankan strategi under cover buy. Tidak hanya di situ, petugas juga melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga tersangka bisa diringkus saat berkendara.
“Tersangka dihentikan saat berkendara. Dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam kemasan rokok. Barang haram tersebut berada di saku celana pelaku,” kata Nur Amin.
Sementara, tersangka Suherno mengaku mendapatkan sabu dari transaksi di wilayah Surabaya. Dirnya membeli dengan harga Rp 350 ribu. “Saya membelinya dari rekan asal Surabaya, lalu saya ecer dengan harga paket hemat,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka langsung kita tahan. Kita juga mengembangkan kasus ini guna membingkar jaringan di atasnya,” pungkas Kapolsek Cerme.
Sumber: Beritajatim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar