Tipu Korban Masuk Polisi 100 Juta, DH Akhinya.........,, - 24 Inews

Breaking

Sabtu, 19 September 2020

Tipu Korban Masuk Polisi 100 Juta, DH Akhinya.........,,


24INEWS.COM - Satreskrim Polres Solok Kota menangkap (DH) warga Kelurahan KTK Kota Solok, yang dilaporkan penipuan oleh Wan (50) warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kec. Lembang Jaya Kab. Solok.

Pelaku  ditangkap saat berada di Muaro Paneh Malam hari Rabu (16/9) sekitar pukul 22/30 WIB. Sebelumnya pelaku dilaporkan melakukan penipuan dengan modus membantu masuk polisi, dengan mengaku Wakapolda Lampung

Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi SiK.melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto, SH, MH, menegaskan penangkapan tersangka atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tanggal 16 September 2020.

Bahwa kejadian berawal sekira bulan Mei 2020, korban berkenalan dengan seorang laki-laki inisial E yang kini statusnya DPO. Dari perkenalan tersebut, E menyebut kalau ia memiliki paman yang menjabat Waka Polda Lampung dan bisa membantu memasukan anaknya menjadi anggota Polisi.

Dan komunikasi yang terjalin antara korban tersangka E dan tersangka DH, disepakati biaya untuk meluluskan anaknya sebagai polisi sebesar 100 juta, yang pembayarannya bisa dicicil.

Ternyata pelapor telah mengirimkan uang dengan total  kesemuanya Rp.106.900.000,- kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka Namun anak pelapor tidak juga lulus tes Polisi.

Selanjutnya pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi tersebut namun tersangka tidak bisa dihubungi.

Imbuh Defrianto, Polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang tersangka. Dari hasil yang didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka diamankan bersama barang bukti diantaranya, 1 buah hand phone, 1 buah buku tabungan Bank mandiri, 1 buah Atm mandiri, 1 unit Handphone, 2 stel pakaian dengan kerugian material mencapai Rp.106.900.000,- (seratus enam juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Kemudian Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, tutup Def. (AdF/Bayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius