Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan Madura Diringkus di Gresik - 24 Inews

Breaking

Rabu, 14 Juli 2021

Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan Madura Diringkus di Gresik



24INEWS.COM - Pengedar Sabu Jaringan Genderang terhadap Narkotika terus digaungkan oleh aparat Kepolisian Gresik. Kali ini, Reskrim Polsek Cerme meringkus Syahroni (33) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Warga asal Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan itu tak berkutik saat melihat petugas di Jalan Panglima Sudirman VI/3 Gresik.


Dikutip dari beritajatim.com dari tangan tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu satu bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat seberat 0,30 gram. Satu bungkus klip plastik sabu dengan berat timbang seberat 0,29 gram, serta satu klip plastik sabu 0,30 gram. Selanjutnya, satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang 3,90 gram, satu buah korek api, dan satu buah ponsel.


Kapolsek Cerme AKP Nur Amin menuturkan, penangkapan Syahroni berawal dari rekannya Achmad Wahyudi yang terlebih dulu telah memiliki.


“Tersangka Syahroni sebelumnya menjadi DPO kami dan kini telah ditahan beserta barang bukti,” tuturnya, Minggu (11/07/2021).


Saat pemeriksaan lanjut Nur Amin, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari Khoirul rekannya asal Tanah Merah, Bangkalan yang saat ini masuk DPO juga.


“Dia Syahroni memuji dengan harga Rp 550 ribu sebelum meninggal di Gresik,” tulisnya.


Sementara, tersangka Syahroni mengatakan, dirinya bersama Achmad Wahyudi, dan Khoirul satu profesi sebagai pengedar sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari Bangkalan Madura.


“Saya mendapatkan suplai dari Bangkalan lalu matikan lagi ke Gresik dengan cara diecer,” katanya.


Kini kedua pengedar sabu itu, meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka Syahroni juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AdF/dny/tapi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius