24INEWS.COM - Seorang laki - laki inisial WN (25) ditangkap Polsek Lubuk Begalung, pada Minggu (21/11) di RT 04 RW 03 Kelurahan Pampangan Kecamatan Lubeg Kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lubeg melalui Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar kepada awak media ini.
"Satu orang pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berhasil ditangkap," kata Ipda Adha Tawar.
Penangkapan berdasarkan LP /B/47-B/XI/2021/SPKT/POLSEK LUBUK BEGALUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Ipda Adha Tawar menjelaskan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana penganiayaan.
Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan didapat identitas dan langsung mengamankan tersangka di tempat perkara kejadian tersebut dan setelah itu dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya karena disuruh untuk menghentikan musik orgen tunggal di acara pernikahan yang berlangsung disebelah rumah pelaku.
"Pelaku terlibat adu mulut dan adu jotos dengan korban, lalu pelaku pergi kerumahnya untuk mengambil sebilah pisau yang terletak di atas kulkas, setelah itu pelaku langsung menusuk korban yang mengenai perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Adha Tawar.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 Kuhp. (AdF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar