24INEWS.COM--Terjadi tindak pidana didalam rumah kontrakan korban.Pelaku Inisial FA umur 24 tahun,pekerjaan mahasiswa.Dilubuk begalung kota padang provinsi sumtra barat.Waktu kejadian terjadi pada waktu bulan november 2020 sekira pukul 04.00 wib
Barang bukti,*1 helai baju daster berwarna warni dengan motif segitiga lengan pendek merk NIA
*1 helai bra warna hitam
*1 helai celana dalam berwarna biru muda.Kronologis kejadian
Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial JN 16 th,suku sunda,islam,expelajar,alamat,kec.lubuk begalung kota padang,
Persetubuhan tersebut terjadi sekira bulan november 2020 yang dilakukan terhadap korban berulang kali atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut mengakibatkan pngil JN hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan dan pada saat ini anak tersebut berusia lebih kurang 3 bulan
Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat(2) jo pasal 76D undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(FitYa/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar