24INEWS.COM--Polda Sumbar Menangkap tersangka dugaaan tindakan pidana perserubuhan terhadap anak di bawah umur AY (17th).Bertempat disebuah rumah kosong di kec.lubuk kilangan kota padang provinsi sumtra barat.Pelaku RA umur 19th tidak bekerja.Alamat kec pauh kota padang provinsi sumatra barat.
Waktu kejadianSewaktu bulan puasa bulan april 2021 sekira pukul 20.00wib,Barang bukti:
* 1 helai sweter lengan panjang warna ungu
* 1 helai baju lengan pendek warna warni bergambar kartun
* 1 helai celana panjang warna hitam merk prada
*1 helai celana panjang warna biru dongker merk bgs
*1bh tes kehamilan merk steril pregnancy test strip warna kuning
Kronologis kejadian nya perkara dugaan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekira bulan april 2021 yang mna anak korban a.n. AY diajak jalan dengan mengunakan sepeda motor selanjutnya setiba di hulu gadut, anak korban dipaksa masuk ke rumah kosong oleh terlapor a.n.RA dan terlapor menyetubuhi anak korban dan menyekap mulut korban,setelah selesai melakukan perbuatannya terlapor menjanjikan akan menikahi anak korban a.n AY sampai akirnya anak korban hamil namun terlapor tidak mau bertanggung jawab
Pasal yang disangkakan,Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang Republik indonesia no.17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.(FitYa/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar