24INEWS.COM--Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan dalam konferensi pers pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 petugas dari Subdit 1 Ditreksimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kompol Albert Zai,SI.K.M.H Beserta 9 orang anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan DENAI CAFE & RESTO yang melakukan perdagangan minuman beralkohol Gol B tanpa izin.
Dengan barang bukti 742 botol minuman beralkohol digudang kafe, lanjut dirumahnya juga ditemukan sebanyak 1423 botol.Barang bukti tersebut dibawa ke Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.
Minuman beralkohol ini dibeli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat,” ucap Kabid Humas.
Adapun total harga barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumbar sebanyak Rp.277.000.000 rupiah.
Palaku berisinial A(57thn)supir pemilik DENAI CAFE & RESTO Di jerat hukuman menurut paragraf 8 pasal 106 ayat (1)dan Pasal 24ayat(1) Undang-Undang RI No 11 tahun 2020tentang cipta perubahan atas undang-undang RI No 7 tahun 2014 Tentang perdagangan.(FitYa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar