Anggota DPD RI Alirman Sori Angkat Bicara Tentang Wacana Masa Jabatan Presiden - 24 Inews

Breaking

Rabu, 30 Maret 2022

Anggota DPD RI Alirman Sori Angkat Bicara Tentang Wacana Masa Jabatan Presiden



24INEWS.COM - Ruang publik semakin hangat, karena munculnya wacana tiga periode untuk masa jabatan presiden yang dilontarkan oleh kelompok-kelompok yang menginginkan masa jabatan presiden tiga periode.


Wacana yang menginginkan masa jabatan presiden tiga periode, diwujudkan dalam bentuk adanya pemasangan spanduk seperti di Riau dan mungkin juga ada tempat lain. Yang kekinian,  asosiasi Kades untuk melakukan deklarasi untuk presiden tiga periode.


Alirman Sori, anggota DPD RI, menanggapi semakin ramainya perbincangan masa jabatan presiden tiga periode. Menurutnya,  didunia demokrasi, semua aspirasi yang berkembang sah-sah saja, sebagai bentuk kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 28E, ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Tetapi makna dan arti kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, bukan berarti berdiri sendiri. Kebebasan yang dimaksud harus memenuhi unsur keadilan yang universal, dapat diterima orang lain, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara moralitas, ujar Alirman Sori.


Menyoal masa jabatan presiden  tiga periode, senator Alirman Sori, mengutip, Konstitusi UUD 1945, Pasal 7, bahwa, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan ini final mengatur hanya dua periode.


Dikatakan, Alirman Sori, wacana tiga periode masa jabatan presiden, sesuai ketentuan pasal 7, jelas tidak ada tempat dan ruang, kecuali jalan yang konstitusional merubah UUD 1945, ketentuan pasal 7. Tanpa berubah konstitusi, mustahil bisa otomatis bisa menjadi tiga periode.


Sebagai bangsa dan negara (Indonesia) sudah berketetapan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1, ayat 3, UUD 1945. Artinya, segala tindakan dan perbuatan warga negara harus berdasarkan hukum negara, bukan hukum kekuasaan, tegas Alirman Sori.


“Jika ada orang yang mengatasnamakan rakyat atau negara dan perbuatannya bertentangan dengan hukum negara dapat dihukum sesuai hukum negara, jadi tidak ada celah bagi setiap warga negara yang melakukan tindakan melawan hukum negara, bisa dengan bebas melakukan berbagai keinginan atas dasar kebebasan”, sambung Alirman Sori.


Kembali ke soal aspirasi yang disuarakan kelompok warga negara  untuk masa jabatan presiden tiga periode, jangan mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi tempuh jalan benar dan lurus yang konstitusional dengan menyampaikan aspirasi menurut jalurnya ke parlemen, imbuh Alirman Sori.


Aksi melakukan pasang spanduk dan deklarasi tidak bisa merubah situasi, tetapi boleh-boleh saja sebagai awal bentuk mengeluarkan pendapat. Demokrasi Pancasila telah memberikan ruang yang besar kepada setiap warga negara untuk melakukan permusyawaratan yang harus dilalui dengan mekanisme dan tata cara yang telah diatur, bukan dengan cara yang diluar mekanisme.


Yang perlu diingat adalah kita punya “story” soal pergantian rezim yang berkuasa. Tidak ada artinya prestasi yang diraih, apabila diakhir masa kepemimpinan meninggalkan “bad story”. Untuk itu semua kita berkewajiban mengawal perjalanan bangsa ini sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara. Jangan korbankan negara, untuk kepentigan sesaat,  akhir pertanggungjawaban bukan dunia, tetapi pertanggungjawaban yang hakiki adalah diakhirat, karena setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya, istifar untuk keselamatan, ajak Alirman Sori mengingatkan, Rabu (30/03/2022). (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius