Penangguhan Penahanan Andi Niarisi Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku - 24 Inews

Breaking

Jumat, 29 April 2022

Penangguhan Penahanan Andi Niarisi Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku

 




24INEWS.COM--Andi Niarisi ditangguhkan karena memenuhi syarat penangguhan penahanan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.


Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;

b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;

c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.


Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.


PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa Jaminan Orang ( Pasal 36 ).

a. Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

b. Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

c. Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

d. Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

e. Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.


Apa yang dipersyaratkan oleh aturan ini terpenuhi jadi saya kira dalam penangguhan penahanan Andi Nia Risi tidak ada ketimpangan hukum karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penangguhan penahanan bukan karena dekkeng ataupun adanya uang tapi memang ditangguhkan karena memenuhi syarat penangguhan penahanan.


Perlu pulah saya tekankan bahwa dalam hukum bukan hanya milik pelapor tapi juga milik terlapor, milik penyidik milik warga negara Republik Indonesia jika pelapor dan penyidik menggunakan hak hukumnya itu bukan ketimpangan hukum tapi keadilan hukum..


( Equality before the law, also known as equality under the law, equality in the eyes of the law, legal equality, or legal egalitarianism )


Semua manusia sama Persamaan di depan hukum, sama persamaan di bawah hukum, sama persamaan di mata hukum, sama persamaan hukum, atau egalitarianisme hukum.


Dengan penangguhan ini semua hak hukum terpenuhi didepan hukum hak hukum penyidik, hak hukum pelapor, hak hukum terlapor jadi saya kira hukum ini sudah berkeadilan. (AdF/Advokat Mukhawas Rasyid Anto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius