24INEWS.COM- Tiga bangunan liar (Bangli) di kawasan Pinggir Pantai Kota Padang, kawasan belakang Hotel Pangeran, akhirnya dipasang garis larangan oleh Satpol PP Padang, pada Minggu, (17/4 /2022).
Bangunan tersebut didirikan dan dijadikan cafe oleh sipemilik tempat, padahal kawasan tersebut adalah Fasilitas umum (Fasum).
Dalam rangka menjaga dan menertibkan lokasi ini, sipemilik tempat telah diingatkan dan disurati oleh satpol PP Padang.
"Sipemilik tempat ini telah kita ingatkan dan agar membongkar bangunan tersebut," Jelas Mursalim.
Label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang, di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut, hal itu mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut.
Sementara itu sipemilik tempat bersedia membuka bangunannya, namun ia meminta waktu kepada Petugas.
Terkait hal ini, lebih lanjut kasat Pol PP menjelaskan bahwa proses peringatan telah kita lakukan.
"Jika beberap hari kedepan mereka tidak juga mengindahkan, tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran, karena lokasi tersebut harus dikosongkan," tutup Mursalim. (hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar