Seorang Tahanan Nekat Makan Kotoran Agar Dianggap Gila - 24 Inews

Breaking

Selasa, 25 Juni 2019

Seorang Tahanan Nekat Makan Kotoran Agar Dianggap Gila

24INEWS.COM--Tahanan kasus curanmor di Rutan Negara, Jembrana, Bali, Putu Suastika, bikin geger karena memakan kotorannya sendiri.


Selama menjalani pemeriksaan polisi, Putu memang diakui sempat diperiksa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli.


"Memang itu ada indikasi ke sana, kemarin sudah diperiksa ke Bangli juga sudah, cuma terkesan biasa saja dilanjutkan proses hukumnya," kata Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, dikutip dari Detik, Rabu 19 Juni 2019.


Didik mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Putu mengalami gangguan kejiwaan. Namun, setelah dicek di RSJ Bangli hasil tes Putu baik.


Dilansir dari Jawapos, pada sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanudin Hefni, Putu dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.


Sesuai surat tuntutan pertama, jaksa menilai jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 A KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun.


Kemudian tuntutan kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Dengan tuntutan dari dua berkas tersebut, terdakwa mendapat total tuntutan hukuman kurungan selama 2 tahun dan 3 bulan. Terdakwa menegaskan bahwa dirinya sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.


Namun sebelum pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim terlebih dahulu meminta jaksa penutut umum agar terdakwa didampingi anggota polisi.


Alasannya, seperti sidang sebelumnya, terdakwa mampu bicara selayaknya orang normal ketika ada anggota polisi dari tim buser yang melakukan penangkapan.


Dua anggota polisi dari Satreskrim Polres Jembrana tersebut duduk dengan mengapit terdakwa di kursi pesakitan. Awal sidang, hakim ketua juga menanyakan kesehatan terdakwa, namun tidak langsung dijawab.


Ketika dua anggota polisi yang mendampingi Putu mengulang pertanyaan hakim ketua, terdakwa langsung menyatakan sehat. “Sehat,” ujar terdakwa.


Atas jawaban terdakwa, hakim ketua langsung menegaskan bahwa terdakwa sehat, sehingga proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU bisa dilanjutkan.


Atas penegasan terdakwa yang menyatakan kondisi dirinya sehat sekaligus menjawab kabar bahwa terdakwa diduga mengalami gangguan jiwa karena memakan kotoran sendiri di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius