Terjerat Pinjaman Online, 3 Pria Pencuri Motor Diringkus Polisi - 24 Inews

Breaking

Rabu, 21 September 2022

Terjerat Pinjaman Online, 3 Pria Pencuri Motor Diringkus Polisi



24INEWS.COM - Tiga pria di Surabaya nekat mencuri sepeda motor di Jalan Jatipurwo III pada Senin (19/9/2022). Pemicunya, ketiga orang tersebut terjerat pinjaman di salah satu aplikasi online legal.


Dikutip dari beritajatim.com tetapi, aksi mereka gagal lantaran ada sejumlah warga yang memergoki. Karena panik, mereka berusaha kabur dan menceburkan diri ke Sungai Dukuh.


Warga yang kadung marah sempat melempari ketiga pelaku dengan batu. Aksi tersebut berlangsung hingga polisi tiba di lokasi kejadian.


Kapolsek Kenjeran, Kompol Yudo mengatakan, ketiga tersangka masih berusia muda. Mereka adalah Sahrul (21) asal Tambak Wedi, Firman (21), dan Rispo (19) asal Pecindilan, Surabaya.


Dalam melancarkan aksinya, kata Yudo, ketiganya berbagi tugas. Sahrul bagian mengawasi, sedangkan Firman dan Rispo eksekutor.


“Ketika berhasil mereka menjual sepeda motornya ke Madura,” ujar Yudo, Senin (19/09/2022).


Yudo menambahkan, saat kejadian, ketiganya terlebih dahulu berputar-putar mencari target operasi. Saat di depan rumah di Jalan Jatipurwo, mereka melihat sepeda motor milik Febri (32) yang diparkir di depan rumah dan kunci kontak masih menempel.


“Saat eksekusi tersebut, Firman ketahuan. Langsung diteriaki maling dan warga yang mendengar langsung ikut mengejar,” imbuh Yudo.


Ketiganya lantas kabur dari amukan massa. Ketika hendak tertangkap, mereka nekat masuk sungai.


Warga yang sudah berkumpul di pinggir sungai langsung melempari dengan batu. Beruntung, petugas dari BPBD Kota Surabaya dan anggota kepolisian berhasil mengevakuasi ketiga tersangka.


“Dari pengakuannya punya utang online. Jadi ketiganya nekat mencuri motor untuk membayar,” tegas Yudo.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (adf/ang/beq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius