Yulia Ditipu 50 Juta, Polresta Padang Sampaikan SP2HP - 24 Inews

Breaking

Jumat, 02 September 2022

Yulia Ditipu 50 Juta, Polresta Padang Sampaikan SP2HP



24INEWS.COM - Korban dugaan penipuan yang bernama Yulia menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Padang melalui Kasat Reskrim selaku penyidik Dedy Adriansyah Putra, pada Senen (29/8/2022).


Surat dengan nomor : B/1014/VIII/2022/Reskrim merujuk dari laporan informasi nomor : R/LI-1079/V/2022/Intelkam tanggal 24 Mei 2022 tentang perkara penipuan yang diketahui terjadi  pada tanggal 8 April 2021 sekira jam 9.00 wib di Koto Lua RT03 RW01 Kelurahan Koto Luar Kecamatan Pauh Kota Padang.


"Selain itu, juga dari rujukan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/431/V/2022/Reskrim tanggal 28 Mei 2022 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor : B/578/V/2022/Reskrim tanggal 28 Mei 2022," tulis Dedy Adriansyah Putra.


Dalam surat tersebut Dedy menyampaikan bahwa penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan langkah - langkah wawancara kepada Yulia sendiri selaku pelapor, Sisi Yolanda Hayubi, Ghanda Hayubi dan Gazali Harun.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Yulia telah melapor ke Polresta Padang melalui Kasat Reskrim dengan nomor STTP/295/V/2022.


Diketahui Yulia adalah korban dugaan penipuan yang lakukan oleh seorang pria inisial RN pada tanggal 8 April 2021, bertempat dikediaman Yulia jalan Koto Luar Kecamatan Pauh Kota Padang.


Dugaan penipuan yang berkedok penerimaan CPNS PPATK tersebut, mengakibatkan Yulia dirugikan sebesar Rp 50 juta. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius