Asrinaldi Minta Penyelenggara Pemilu Tingkatkan Pendidikan Tata Cara Pemilihan - 24 Inews

Breaking

Kamis, 20 Oktober 2022

Asrinaldi Minta Penyelenggara Pemilu Tingkatkan Pendidikan Tata Cara Pemilihan



24INEWS.COM - Dr Asrinaldi,Pengamat Universitas Andalas

menegaskan, pendidikan tentang tata cara memilih ke masyarakat wajib ditingkatkan.


"Kita harapkan, adanya peningkatan pendidikan pemilih dari penyelenggara. Upaya terciptanya pemilu yang berkualitas," ucapnya, di Painan.


Misalnya, terang dia, bagaimana cara memilih yang baik, supaya itu tidak sia-sia. Salah coblos (diluar kotak) atau disuruh contreng justru disilang. 


Sehingga suara yang ada (sudah diberikan) itu masuk kategori tidak sah alias hangus


"Inikan sayang juga, karena sistim elektroral pemilihan kita adalah suara terbanyak. Kalau suara itu hangus, kan tidak bagus juga," terang Asrinaldi.


Suara Hangus Terbanyak di DPD RI


Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar menerangkan, berdasarkan hasil Pemilu 2019 di daerahnya: suara tidak sah atau bisa dipakai istilah hangus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terdapat 3.442 (1,2%). 


Untuk pemilihan anggota DPR RI 17.157 (6,3%), pemilihan anggota DPD RI 34.023 (12,5%), dan

DPRD Provinsi 16.676. (6,7%).


Dari data tersebut diketahui, bahwa tingkat suara tidak sah tertinggi ada pada pemilihan anggota DPD RI, dan paling rendah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 


"Dapat ditarik kesimpulan, bahwa desain dan ukuran surat suara, tidak serta mempengaruhi kesalahan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya," ucap Epaldi.


Buktinya, surat suara pemilihan anggota DPD RI yang calonnya dipasang nama, foto, nomor.

urut, serta ukurannya lebih kecil, tapi jumlah suara tidak sahnya paling tinggi.


Untuk mengantisipasi agar pada Pemilu 2024 jumlah suara tidak sah bisa diminimalisir, terang Epaldi, mesti dilakukan berbagai upaya, baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.


Disisi penyelenggara pemilu dapat melakukan dua upaya: Pertama melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih.


Kedua melalui bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi badan penyelenggara adhoc.


"Materi pendidikan pemilih, selain dapat membangun kesadaran untuk menggunakan hak pilih, juga menitikberatkan, bagaimana cara menyalurkan hak pilih dengan benar, sehingga suara yang diberikan menjadi sah," ujar Epaldi.


Sedangkan dalam bimtek badan Adhoc, lanjut dia, materi terkait kriteria surat suara  sah dan tidak sah harus menjadi perhatian serius KPU.


"Jangan sampai, suara yang semestinya sah, dinilai tidak sah oleh Ketua KPPS atau sebaliknya," ucap Epaldi.


Selain itu, surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dinilai tidak sah, karena beberapa kondisi.


Antara lain: pemilih memilih lebih dari satu pilihan/calon, pemilih memilih tidak menggunakan alat coblos yang disediakan.


"Atau surat suara yang digunakan tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," tutup Epaldi.(Re)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.24inews.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius