24INEWS.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan 212 botol cukrik atau arak Tuban yang diperdagangkan tanpa izin. Masing-masing botol berisi arak Tuban 1,5 liter.
“Arak Tuban itu kami amankan dari warung sembako milik Suaidi, di Jl. Bambu Duri, Desa GungGung Kecamatan Batuan. Sedangkan pemilik toko sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (31/12/2022) dikutip dari beritajatim.com.
Ia menjelaskan, ratusan botol arak Tuban itu dijual oleh tersangka Suaidi diduga untuk perayaan malam Tahun Baru. Sasarannya anak-anak muda yang biasanya kumpul-kumpul merayakan pergantian tahun.
“Biasanya kalau malam pergantian tahun ini banyak anak muda berkendara motor, kemudian sambil mabuk-mabukan. Karena itu kami antisipasi dengan patroli. Jangan sampai minuman memabukkan seperti arak Tuban ini bebas diperjualbelikan,” ungkapnya.
Tersangka Suaidi dijerat tipiring atau tindak pidana ringan, sesuai Pasal 21 juncto Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan.
“Di perda itu juga tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang,” terang Kapolres. (adf/tem/beq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar